
BANJARMASIN (TABIRkota) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melimpahkan kasus dugaan “mark up” biaya perjalanan dinas oleh belasan anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ke Inspektorat kabupaten setempat.
Menurut Ketua LSM Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kalsel, Anang Misran, dirinya memperoleh informasi pelimpahan pemeriksaan tersebut dari jajaran Kejati Kalsel.
“Meskipun (telah, red) dilimpahkan, Gepak Kalsel akan terus memantau tindak lanjut penanganan kasus tersebut,” ujarnya yang akrab disapa Anang Bidik tersebut di Banjarmasin, Arba (24/9).
Atas pelimpahan tersebut, katanya, ia meminta Inspektorat untuk terbuka terkait hasil pengusutan dugaan tindak korupsi yang disuarakan sejumlah pegiat antikorupsi beberapa waktu lalu di Banjarmasin itu.
“Kami menunggu hasilnya, apakah memang benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak dan apabila benar dan terbukti, apa langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Kalau pun tidak ada pelanggaran terhadap penggunaan anggaran, Anang Bidik juga meminta agar disampaikan kepada publik.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSS, Salahuddin, saat dikonfirmasi tidak membantah bila penanganan kasus tersebut telah berada di Inspektorat.
Namun demikian, Salahuddin irit bicara terkait proses yang sedang berlangsung di lembaga pengawas dan pemeriksaan internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS tersebut.
“Pihak Inspektorat mungkin masih melakukan pemeriksaan data dan menghhitung biaya-biaya perjalanan oleh anggota DPRD HSS,” katanya.
Salahuddin tidak membantah, bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk setiap kegiatan anggota DPRD, termasuk perjalanan dinas dan saat anggota dewan mengklaim biaya itu, bagian sekretariat akan membayarnya.
“Klaim itu didahulu proses verifikasi di bagian verifikasi keuangan, baru hasil verifikasi diserahkan kepada saya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pegiat antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas belasan anggota DPRD HSS, khususnya biaya menginap di hotel senilai Rp3 juta per malam yang dianggap sangat fantastis.
Suara dari pengunjuk rasa sempat bergulir dan ditindaklanjuti Kejati Kalsel namun perkembangan selanjutnya dilimpahkan ke Inspektorat HSS. (ra)