Hadiri Paripurna ke-4 DPRD, Bupati Mura Harap APBD Perubahan Bermanfaat Langsung untuk Masyarakat

“Proses penyusunan rancangan perubahan APBD 2025 telah melalui tahapan pembahasan antara pihak eksekutif dan pihak legislatif”

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama Raperda tentang APBD Perubahan TA 2025 (foto: TABIRkota/kominfo mura)


PURUK CAHU (TABIRkota) – Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Heriyus berharap, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dapat bermanfaat langsung untuk masyarakat.

Harapan tersebut disampaikan Heriyus saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Puruk Cahu, Senin (22/9).

Menurutnya, proses penyusunan rancangan perubahan APBD 2025 telah melalui tahapan pembahasan antara pihak eksekutif dan pihak legislative.

“Pembahasan dilakukan guna memperdalam dan memperinci kegiatan-kegiatan yang ada guna diperoleh hasil yang maksimal,” ujarnya.

Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan penyerahan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ia mengatakan, dalam penyusunan perubahan APBD 2025 ini, Pemkab Mura bersama DPRD mampu mengedepankan dan mengutamakan program-program yang secara nyata berdampak pada pembangunan daerah serta bermanfaat langsung pada masyarakat secara luas.

“Mari kita semua, bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan, dikawal dan dievaluasi demi mencapai tujuan bernegara dan memberikan sumbangsih terhadap daerah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi mengatakan, APBD perubahan merupakan instrument penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap perubahan telah melalui pengkajian mendalam analisis kebutuhan yang komprehensif serta pertimbangan yang matang untuk memastikan bahwa anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” katanya.

Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki alokasi anggaran dalam menjawab tantangan baru dan memaksimalkan potensi yang ada, demi tercapainya target pembanguan yang lebih efektif. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Balangan Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perseroda PT ADCL

Sen Sep 22 , 2025
"Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan"

You May Like

TABIRklip