Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Balangan Apresiasi Persetujuan Enam Raperda

“Peran SKPD sangat penting dalam teknis penyusunan draft Raperda, sedangkan masyarakat berperan memberikan perhatian terhadap isu-isu terkait bidang yang diatur didalamnya”

Wabup Balangan, Akhmad Fauzi bersama Ketua DPRD setempat, Lindawati memperlihatkan naskah Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi mengapreasiasi persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Apresiasi tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Balangan tentang persetujuan dan penandatanganan enam Raperda di Ruang Rapat DPRD setempat, Paringin Selatan, Senin (22/9).

“Kepada semua unsur yang terlibat, kami sampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih atas kepedulian serta partisipasi dalam membangun Banua Sanggam (sebutan lain untuk Balangan, red),” ujarnya.

Akhmad Fauzi mengatakan, peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat penting dalam teknis penyusunan draft Raperda.

“Peran masyarakat juga penting, dalam memberikan perhatian terhadap Raperda maupun isu-isu terkait bidang yang diatur di dalamnya,” katanya.

Enam Raperda yang disetujui bersama tersebut, terdiri dari Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual serta Raperda tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045 serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Atas disetujuinya enam Raperda tersebut, paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Lindawati tersebut, sekaligus mengumumkan usul Peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam hal ini, Saiful Arif diusulkan untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Partai Demokrat, menggantikan Syamsudinoor yang meninggal dunia pada 27 Juni lalu. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Percepatan Penyusunan Perda, Pemkab Mura Gelar Rakor Evaluasi Pajak Daerah dan Retrebusi

Sel Sep 23 , 2025
“Rakor diharapkan menghasilkan rumusan dan rekomendasi sebagai dasar pemerintah daerah menyusun kebijakan pajak serta retrebusi yang efektif serta transparan”

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip