
PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi secara tegas menyatakan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tentang keterlibatannya dan keluarga pada kasus dugaan korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda.
Menurut H Abdul Hadi, dirinya merasa tersinggung karena nama dan keluarganya sengaja dikait-kaitkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas kasus yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT ADCL Perseroda, M Reza Arpiansyah tersebut, sebagai terdakwa.
“Saya pribadi dan keluarga, sengaja dikaitkan berbagai pihak diluar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa (23/9).
Hal tersebut dikatakan sebagai fitnah dan pihak H Abdul Hadi tidak akan segan untuk melaporkannya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi PT ADCL Perseroda memasuki babak baru, dimana terungkap dari rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023 lalu, mantan Dirut, M Reza Arpiansyah diduga menyelewengkan dana tanpa izin.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani mengatakan, pemilik dan komisaris PT ADCL Perseroda mempertanyakan penggunaan dana yang diakui M Reza Arpiansyah digunakan tanpa sepengetahuan mereka.
“Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Dirut, namun pembelaan di persidangan menghadirkan narasi berbeda yang menyeret nama Pemilik dan Komisaris,” katanya.
Hal tersebut dipandang sebagai upaya menggiring opini yang melibatkan Bupati Balangan.
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan telah memberikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT ADCL, M Reza Arpiansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September kemaren.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Helmy Afif Bayu Prakarsa, terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tidak membuat rencana bisnis dan dana langsung dipakai sehingga tergambar jelas niat jahat disana.
“Terdakwa tidak pernah bertanya dengan saksi soal aliran dana dan tidak ada bukti pendukung,” ujarnya.
Saksi bank dan ahli telah menegaskan, pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur sehingga dalih terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan. (rls/ra)




