
BARABAI (TABIRKota) – Beras oplosan yang dikemas dengan karung berlogo Bulog Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim), ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Patinasarani.
Hal tersebut dikatakan Andi Patinasarani saat konferens usai membongkar praktik mafia beras, di Mapolres HST, Arba (20/8).
“Tersangka ada dua orang masing-masing berinisial JH dan HA yang diamankan di dua tempat berbeda,” katanya.
Menurutnya, JH diamankan saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batang Alai Utara pada Selasa (19/8) dengan membawa truk muatan beras oplosan.
“Sedangkan HA di gudang penggilingan gabah, Desa Awang Baru dan ditemukan 200 beras oplosan masing-masing dikemas ke dalam karung bertuliskan Bulog SPHP lima kilogram,” ujarnya.
Dari hasil intrograsi, beras tersebut didapatkannya melalui petani lokal dengan harga murah, sedangkan karungnya beli bekas karung Bulog SPHP di pasar.
Beras tersebut dikirim ke daerah Kaltim dengan harga jual kisaran Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogramnya, dengan keuntungan yang didapat pelaku sekitar Rp400.
AKP Andi Patinasarani menambahkan, perbuatan kedua diduga tersangka tetap melawan hukum, karena memanipulasi isi karung SPHP dengan beras lokal yang tidak sesuai standar Bulog.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan “pemain” lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (fer)