
TANJUNG (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penahanan terhadap mantan Bupati setempat, AS (65), tersangka kasua dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,8 Miliar.
Mantan Bupati Tabalong dua periode, 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 tersebut, di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung sejak Kamis (28/8) sekitar pukul 11.00 Wita hingga 20 hari kedepan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intelijen M Fadhil mengatakan, AS sebelumnya sempat mengalami gangguan kesehatan, usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD H Badaruddin Kasim menyimpulkan bahwa tersangka AS saat itu dalam kondisi tidak stabil dan berisiko tinggi,” katanya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, ujarnya, tim Penyidik Kejari Tabalong melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan pengawasan dan pengawalan ketat, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk memantau pergerakan yang bersangkutan.
“Kamis (28/8), sekitar pukul 08.30 Wita, Tim Penyidik Kejari Tabalong kembali meminta tim medis RSUD H Badaruddin Kasim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka AS,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menyebutkan kondisi tersangka AS dalam keadaan stabil dan berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik Kejari Tabalong segera melaksanakan penahanan.
“Penahanan yang dilakukan tim Penyidik merupakan langkah tegas dari Kejari Tabalong dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Pihak Kejari Tabalong berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan profesional, transparan dan berintegritas.
Kejari Tabalong juga memastikan, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka. (lhm/ra)