
RANTAU (TABIRkota) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak atas makanan yang layak, bergizi dan terjadwal sesuai pedoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, pihaknya telah mengikuti prosedur penyelenggaraan makanan berdasarkan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman makanan bagi tahanan, anak dan narapidana.
“Mulai dari porsi, kandungan gizi hingga jenis menu, semua telah diatur dan kami patuhi,” ujar Renaldi di Rantau, ibu kota Tapin, Sabtu (19/7).
Menu harian di Rutan Kelas IIB Rantau disusun dalam siklus sepuluh hari.
Pembagian makan terbagi dalam tiga sesi yaitu pagi pukul 08.30–09.00 WITA, siang pukul 11.30–12.00 WITA dan sore pukul 15.30–16.00 WITA.
Untuk menunya disajikan bervariasi, di antaranya telur rebus, ikan goreng, ayam kecap, ayam kari, daging balado, ayam rica hingga daging pedas.
Sementara menu sayuran, terdiri dari tumis sayur, sayur bening, sayur santan, sayur asam, urap, pecel serta tahu dan tempe goreng.
Khusus hidangan penutup, WBP di Rutan Kelas IIB Rantu mendapat bubur dan ubi rebus pada pagi hari, sedangkan siang hari disajikan buah-buahan.
Seluruh bahan pokok makanan, kata Renaldi, dipasok dari luar oleh penyedia yang telah terverifikasi halal.
“Kami hanya menerima, mengelola dan mendistribusikan makanan, semuanya dilakukan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada perbedaan menu makan antara tahanan titipan dari Polres, kejaksaan, maupun pengadilan, semua WBP mendapat perlakuan yang sama.
“Berpegang pada Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017, menjadi bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Rantau dalam menjaga standar pelayanan dasar bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi,” demikian Renaldi Hutagalung. (zr)