
BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
Rakor tersebut membahas terkait ramai isu dugaan ajaran “batamat sambahyang” atau tamat melakukan shalat lima waktu, dilaksanakan di Aula Kejari HST, Selasa (8/7).
Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra mengatakan, sinergi antar lintas sektor perlu ditekankan untuk mencegah perkembangan paham yang menyimpang dan meresahkan masyarakat.
“Enam pengikut ajaran “batamat sambahyang” perlu dibina dan diawasi berkala agar tidak berkembang lebih jauh,” katanya.
Rakor tersebut, ujarnya, juga menekankan beberapa poin agar menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan.
“Seperti menyaksikan warga yang sempat ikut ajaran “batamat sambahyang” untuk kembali ke akidah ajaran islam yang benar,” ujarnya.
Enam pengikut yang terlibat ajaran tersebut agar dibuatkan surat pernyataan dan video testimoni telah bertaubat serta tidak menyebarkan lagi ajaran menyimpang.
Ia menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandawan juga memiliki peran pembinaan dan pengawasan intensif terhadap pengikut ajaran tersebut.
“Selain itu, Pambakal atau Kepala Desa serta Camat juga berperan mengawasi dan membina agar membawa sugesti positif,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya monitoring dari berbagai elemen dapat meminimalisir risiko pergerakan baru. (fer)