
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Balangan serta seluruh camat, pambakal (kepala desa) dan lurah tersebut, dilaksanakan di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, Senin (7/7).
Menurut Bupati Balangan, H Abdul Hadi, kerja sama dengan Kejari tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas operator pemerintahan dan operator desa.
“Khususnya dalam pengelolaan keuangan serta asset desa agar lebih kritis, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, katanya, akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pambakal dalam mitigasi potensi-potensi kesalahan tata kelola pemerintahan desa.
“Pambakal dan perangkat desa, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa,” katanya.
Karena itu, Kepercayaan melalui alokasi dana desa harus dijalankan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk turut aktif dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.
“Kami akan berupaya melalui koordinasi dengan kepala dinas maupun bupati, untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang ada di desa, sehingga dapat ditemukan solusi yang lebih baik ke depannya,” katanya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, dirangkai pula dengan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Balangan. (fer/ra)