
PURUK CAHU (TABIRkota) – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmat K Tambunan mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan Rahmat K Tambunan saat mewakili Bupati Mura, Heriyus pada kegiatan pelatihan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) setempat, Kamis (24/7).
Menurutnya, saat ini kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi di masyarakat.
“Berdasarkan data SIMFONI PPA, di Mura pada kurun waktu 2024 dan 2025 terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Data tersebut, katanya, belum mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan, karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak belum terungkap.
“Fenomena tersebut (kekerasan terhadap anak, red) layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan,” katanya.
Banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara kekerasan dan bentuk mendisiplinkan atau mendidik anak, sehingga tindakan kekerasan kerap tidak disadari.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung upaya perlindungan dan kesejahteraan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan pelatihan PATBM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura berupaya menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan anak.
Dengan pelatihan PATBM, akan dibentuk jejaring atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Selain itu, juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku dalam memberikan perlindungan kepada anak. (ded/ra)