
BARABAI (TABIRkota) — Warga Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat geger karena salah seorang warganya, M alias Datu Ganjil diduga mengajarkan paham “batamat sambahyang” atau tidak melaksanakan shalat lima waktu bagi yang muslim.
Menurut Camat Pandawan, M Affauw Al Bagaq, awalnya dugaan ajaran menyimpang tersebut diketahui pada Senin (23/6) lalu, setelah ada laporan percobaan pembakaran rumah warga di Jaranih.
“Percobaan pembakaran tersebut ternyata di rumah Datu Ganjil, karena warga geram dengan ajaran yang dianutnya,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Arba (2/6).
Mendengar percobaan pembakaran, katanya, pihak desa mengadakan rapat mendadak, namun tidak ada titik terang karena mereka bersikeras ibadahnya benar.
“Jadi kasus tersebut, kami ambil alih penyelesaiannya di tingkat kecamatan agar mencegah terjadinya bahaya Kamtibmas,” katanya.
Penganut ajaran tersebut, ternyata empat orang yang merupakan warga Jaranih, termasuk Datu Ganjil.
Paham yang dianut Datu Ganjil beserta tiga orang lainnya, yakni “batamat sambahyang” dan bagi laki-laki tidak melaksanakan shalat jum’at berjamaah.
Dari pemahaman Datu Ganjil dan pengikutnya itulah yang memancing tindakan percobaan pembakaran rumah oleh warga Jaranih.
Akhirnya pada Kamis (26/6) lalu, tambah M Affau Al Bagaq, pihak kecamatan memanggil Datu Ganjil beserta pengikutnya untuk melakukan mediasi.
“Pada Senin (30/6), Datu Ganjil beserta pengikutnya mengakui ajarannya menyimpang dan bersedia bersyahadat ulang,” tambahnya.
Diharapkan kasus tersebut menjadi awal keterpaduan seluruh sektor, agar tidak lengah terhadap gangguan Kamtibmas. (fer)