
BARABAI (TABIRkota) — BK (54), warga Jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung masuk bui, akibat kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik mengatakan, BK diamankan pada Selasa (27/5) lalu sekitar pukul 16.30 Wita.
“Petugas meringkus BK saat sedang berada di rumahnya, di Jalan Dharma Padawangan,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (2/6).
Penangkapan pelaku tersebut, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa BK merupakan pengedar obat terlarang.
“Atas informasi tersebut, petugas langsun gerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mendapati 1.078 butir obat Atarax Alprazolam dan 84 butir Valisanbe.
“Petugas juga mengamankan 944 butir obat Alprazolam, 96 butir obat Valdimex, 119 butir Riklona, satu tas slempang hitam, kotak kayu, gunting, gawai Oppo biru dan uang Rp 7,2 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (fer)