Wakili Bupati, Asisten II Setda Barsel Apresiasi Rakor Penyusunan Renstra Perangkat Daerah

“Rakor tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait pentingnya penyusunan Renstra”

Rakor penyusunan Renstra perangkat daerah di aula Kantor Bapperida Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmat Nuryadin mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Apresiasi itu disampaikan Rahmat Nuryadin mewakili Bupati Barsel, H Eddy Raya Samsuri saat menghadiri Rakor tersebut di aula Kantor Bapperida setempat, Arba (30/4).

“Rakor kali ini, sangat penting untuk menyelaraskan program perangkat daerah dalam bentuk Renstra agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,” ujarnya.

Penyusunan Renstra, katanya, harus merujuk pada substansi materi dan timeline yang telah disampaikan agar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Timeline enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sudah mengacu pada Instruksi Mendagri dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah harus aktif dan serius dalam menyusun dokumen perencanaan strategis yang mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih.

“Perencanaan tersebut sangat menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Barsel, Jaya Wardana mengatakan, Rakor dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait pentingnya penyusunan Renstra.

“Tugas besar kita adalah memastikan Perda RPJMD 2025–2029 sudah ditetapkan enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” katanya.

RPJMD, ujarnya, merupakan dokumen utama perencanaan yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan harus dijabarkan dalam bentuk Renstra oleh masing-masing perangkat daerah.

“Renstra itu adalah penjabaran visi daerah, seperti terwujudnya Barsel yang sejahtera dan berdaya saing serta menjadi penyangga pangan dan energi untuk Ibu Kota Nusantara,” katanya.

Ia menambahkan, RPJMD ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025 mendatang dan Renstra perangkat daerah ditetapkan maksimal satu bulan setelahnya.

“Renstra akan ditetapkan melalui peraturan bupati dan menjadi dasar bagi seluruh kegiatan strategis perangkat daerah,” tambahnya.

Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyusun Renstra secara komprehensif, agar arah pembangunan Barsel ke depan lebih terarah dan terukur. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hari Buruh, Kapolres Barsel: Langkah Antisipasi Gangguan Keamanan

Kam Mei 1 , 2025
"Apel digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama momentum peringatan Hari Buruh Internasional berlangsung"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip