
SOLO (TABIRkota) – Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan purnawirawan TNI terkait pemakzulan Wakil Presiden RI yang juga selaku putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Jokowi, usulan tersebut merupakan sebuah aspirasi di negara demokrasi.
“Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujarnya di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), dilansir dari detik.com, Senin (5/5).
Sebelumnya, kata Jokowi, masyarakat sudah tahu pasangan Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu 2024.
“Semua sudah melalui proses,” katanya.
Untuk memakzulkan kepala negara, tambahnya, harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan kembali ke MPR.
“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela dan yang lain-lainnya (bisa dimakzulkan, red), sesuai konstitusi saja,” tambahnya.
Pemakzulan sendiri adalah proses pemberhentian seorang pejabat publik dari sebelum masa jabatannya berakhir.
Dilakukan oleh lembaga legislatif atau pengadilan yang sah karena pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi purnawirawan TNI bersama tokoh masyarakat pada 17 April lalu dan dituangkan dalam delapan poin pernyataan sikap.
Salah satu poinnya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR dengan alasan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Juga Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan diketahui oleh Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (zr)