
BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeksekusi kasus korupsi Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari HST, Hendrik Fayol mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp450.709.700 dari hasil eksekusi kasus korupsi dana kader Dinsos tersebut.
“Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin nomor:6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025,” katanya saat konferensi pers, Senin (5/5).
Menurutnya, WR yang merupakan terpidana dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
“WR divonis satu tahun penjara dengan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp51.509.700,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita Rp304.200.000 dari hasil penyidikan, total Rp450.709.700 yang berhasil disita dan disetor ke kas negara.
Terpidana, tambahnya, dikenakan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, namun saat putusan di Majelis Hakim terjadi perbedaan.
“WR dituntut 1,6 tahun penjara, namun pihak Majelis Hakim memvonis hanya satu tahun,” tambahnya.
Kasus korupsi dana kader tersebut sudah berjalan dari Juli 2024 yang berarti, WR hanya menghitung bulan saja lagi dalam menjalani masa tahanan.
Sedangkan terdakwa lain, yakni S, masih menjalani sidang dan dalam waktu dekat, pembacaan tuntutan akan segera digelar.
Terdakwa S merupakan pihak swasta yang “kongkalikong” dengan WR dalam melakukan tindak pidana kprupsi dana kader Dinsos HST. (fer)