
RANTAU (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Energi Batubara Lestari (PT EBL), Desa Baramban, Kecamatan Piani.
Menurut Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, kasus itu terungkap pada April lalu saat Kasat Reskrim Polres Tapin mendapat laporan dari pihak PT EBL terkait adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP mereka.
“Diketahui, seorang tersangka penambang ilegal dilokasi tersebut melakukannya sendiri dengan menggunakan alat berat excavator,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Reskrim Polres Tapin, Senin (5/5).
Saat ini, katanya, tersangka berserta barang bukti alat berat telah diamankan di Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan Pasal 158 Jo pasal 35 UUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba),” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama menambahkan, menanggapi pertanyaan awak media terkait keterlibatan aparat hukum serta sengketa kontrak karya dan Perjanjian Pertambangan Batu Bara (PKP2B), pihaknya menyatakan nihil.
“Tidak ditemukan adanya keterlibatan aparat hukum ataupun kaitan dengan sengketa kontrak karya atau PKP2B dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Polres Tapin berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. (zr)