
KOTABARU (TABIRkota) – Akibat menyimpan 18 paket Narkotika jenis Sabu-Sabu, pria atas nama Muhamad Sulaiman alias Amat (46) di Desa Magalau Hulu RT 03, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus petugas kepolisian setempat, Selasa (8/4) kemarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Barat, Iptu Hendrie Ade AS mengatakan, penangkapan pelaku dirumah kontrakannya tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkoba ditempat itu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat, Aipda Andre Irawan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” katanya di Polsek setempat, Arba (9/4).
Saat penggerebekan, ujarnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang masih berlakban, satu botol bekas warna putih berisi barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket.
“18 paket berat kotor 29,68 gr, bersih 26,08 gr tersebut disimpan tersangka Amat di lantai dekat tempat duduk tersangka,” ujarnya.
Selan itu, tambahnya, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip kosong serta satu buah HP Merk VIVO warna putih metalik.
“Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut, tersangka mengakui semua bahwa barang itu miliknya,” tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang Barat untuk proses lebih lanjut.
Tersangka disangkakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara. (zr)