
JAKARTA (TABIRkota) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI beri alasan terkait pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU, Zainal Fatah, berdasarkan hasil komunikasi pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.
“Ya (Satgas Pembangunan IKN, red) sudah kita bubarkan, karena tidak bisa dieksekusi,” ujarnya di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com, Sabtu (26/4).
Untuk membentuk sebuah satgas, katanya, dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk diantaranya pendanaan.
“Jelas trigger utamanya kan Otorita IKN sudah bekerja normal, dulu kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun sehingga ada usulan Satgas,” katanya.
Apalagi saat ini, tambahnya, pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR, semua sudah pindah ke Otorita IKN.
“Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN, Imam Santoso Ernawi,” tambahnya.
Pencabutan Satgas tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU, Dody Hanggodo. (zr)