
KANDANGAN (TABIRkota) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LKBH ULM setempat, menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum.
Kegiatan yang diikuti 40 orang warga binaan tersebut, dilaksanakan di kawasan Rutan Kandangan, Arba (23/4).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kandangan, Ery Triyanto, penyuluhan dan konsultasi hukum, merupakan upaya Rutan Kadangan dalam melakukan pembinaan terhadap warga hunian setempat.
“Kami berharap, ke depan kerjasama penyuluhan dan konsultasi antara Rutan Kandangan dengan Posbakum seperti ini dapat ditingkatkan dan dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kandangan, Lisna Kartika Sari mengatakan, konsultasi hukum, penting bagi para warga binaan yang masih menjalani proses peradilan.
“Agar mereka mengetahui adanya hak-hak mendapatkan keadilan saat proses peradilan,” katanya.
Dikesempatan yang sama, narasumber dari Posbakum LKBH ULM HSS, Rabiatul Qiftiah mengatakan, setiap terdakwa berhak atas perlakuan hukum yang adil hingga keluarnya putusan pengadilan.
“Warga binaan, berhak menunjuk atau meminta pendampingan advokat saat menghadapi proses hukum atas tuduhan yang ditujukan,” katanya.
Pendampingan hukum, ujarnya, dibutuhkan agar tidak ada hak terdakwa yang terabaikan selama proses peradilan.
“Hal tersebut untuk menghindari adanya hak-hak terdakwa yang tidak terpenuhi selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara juga menjamin akses bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan yang tidak mampu secara ekonomi.
“Warga binaan diimbau agar memanfaatkan hak itu demi menegakkan rasa keadilan bagi diri mereka sendiri,” tambahnya.
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman hukum warga binaan serta mendorong mereka lebih siap menghadapi proses peradilan. (zr)