Polres Tapin Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Tatakan

“Kejadian yang dipicu asmara tersebut mengakibatkan pereselisihan antara pelaku MI serta korban D hingga terjadi penusukan”

Konferensi pers tentang kasus pembunuhan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan yang digelar di Kantor Reskrim Polres Tapin (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban inisial D (25) yang terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan pada Selasa (1/4) lalu.

Menurut Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, pelaku MI (24) yang merupakan warga Desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris, melakukan tindakan tersebut dipicu karena asmara.

“Kronologi kejadian bermula ketika pelaku MI berkunjung ke rumah pacarnya, N dengan mengantar buah pisang dan turut bertemu korban D yang sudah berkunjung lebih dulu di lokasi tersebut dalam rangka Idul Fitri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Reskrim Polres Tapin, Jumat (4/4).

Dalam pertemuan pelaku dengan N, katanya, yang bersangkutan merasa cemburu terhadap korban hingga menyatakan dirinya mengizinkan untuk mengakhiri hubungan pacaran asalkan dapat membunuh D.

“Usai pelaku pulang, N memberitahu perkataan MI kepada D hingga saat itu, yang bersangkutan merasa panik dan sempat menghubungi pihak keluarganya untuk meminta bantuan,” katanya.

Beberapa jam kemudian, tambahnya, pelaku kembali mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi perselisihan.

“Saksi dilokasi sudah beberapa kali melerai namun tidak berhasil hingga akhirnya MI menghabisi korban D dengan beberapa kali tikaman dengan senjata tajam yang menyebabkan luka di hidung sampai ketiak,” tambahnya.

Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melari diri.

D sempat ditolong saksi dan para relawan setempat, namun usai dibawa Rumah Sakit Datu Sanggul Rantau, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah itu, Polres Tapin berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, terdiri dari senjata tajam berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban, baju serta jaket.

Dalam keterangan awal, pelaku telah berpacaran dengan N sejak tiga bulan lalu serta mengakui perbuatannya yang dilandaskan karena cemburu.

Pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan, bisa meningkat ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga ke Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bahkan seumur hidup. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip