
RANTAU (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap enam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam OPS Jaran Intan 2025.
Menurut Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, dari enam kasus tersebut, diantaranya para pelaku Curanmor melakukan aksi dengan menggunakan alat modifikasi khusus untuk membobol kendaraan.
“Alat modifikasi tersebut biasanya disebut kunci T dengan tujuan merusak kunci kontak,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Reskrim Polres Tapin pada Jumat (4/4) kemarin.
Salah seorang pelaku Curnamor yang melakukan aksi tersebut, katanya, yaitu inisial DS alias Didi Kucing (27) yang sebelumnya berhasil diringkus di jalan SPG Kelurahan Rangka Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengintai target, saat situasi yang pas, dirinya merusak kunci kontak dengan kunci T,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Polres Tapin berkomitmen terus memberantas tindak kejahatan Curanmor di wilayah hukum setempat.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar. (zr)