
SOLO (TABIRkota) – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu dan jika kalah dipengadilan, akan menanggung hutang negara.
Menurut Koordinator Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), M Taufiq, jika gugatan dapat dibuktikan kebenarannya, hutang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
“Karena jabatannya (sebagai Presiden RI, red) selama ini tidak sah kalau (ijazah Jokowi, red) terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi, itu konsekuensi logisnya,” ujarnya di Solo, Jawa Tengah, dilansir dari kompas.com, Selasa (15/4).
Sebuah gugatan kembali dilayangkan gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok TIPU UGM terhadap ijazah Jokowi.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Langkah tersebut, kata M Taufiq, merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
“Waktu itu tidak kalah, rekan kami, Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan, otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan,” katanya.
Dalam gugatan kedua, lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Hal tersebut berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Gugatan terbaru kali ini, tambahnya, bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.
“Bahwa pengadilan bukan mencari siapa yang kalah dan menang, namun sebagai tempat mencari keadilan,” tambahnya.
Pada Oktober 2022 lalu, gugatan pertama terhadap Jokowi diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat.
Bambang menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat pencalonan presiden 2019, namun gugatan itu dicabut pada akhir Oktober 2022 hingga berujung vonis penjara selama enam tahun oleh PN Solo pada April 2023.
Selain gugatan di Jakarta Pusat, ada juga gugatan lain yang pernah dilayangkan terhadap Jokowi terkait ijazah palsu yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun ditolak. (zr)