
JAKARTA (TABIRkota) – Belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik 16 persen per 2025 kali ini, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Vino Dita Tama.
Hal itu ia sampaikan saat menanggapi isu yang beredar baru-baru ini di dunia maya terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
“Belum ada pembahasan itu kalau di teknis, terutama ditengah efisiensi anggaran,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari kompas.com, Selasa (8/4).
Secara regulasi, katanya, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keputusan kenaikan gaji (PNS, red), secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres),” katanya.
Ia menambahkan, jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.
“Kedepan kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya.
Hingga saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar delapan persen pada 1 Januari 2024 lalu. (zr)