
BUNTOK (TABIRkota) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Akmal Husen mengimbau agar dilakukan penghapusan aset sebelum melaksanakan proyek baru.
Menurutnya, penghapusan aset harus dilakukan sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
“Jangan sampai ada pekerjaan baru dilakukan, sementara aset lama belum dihapuskan, hal itu bisa berakibat pada sanksi hukum,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Jum’at (25/4).
Penghapusan aset, katanya, dilakukan melalui tahapan usulan dari perangkat daerah, penelitian kondisi aset hingga persetujuan kepala daerah.
“Bentuk penghapusan dapat berupa pelelangan, pemindahtanganan atau pemusnahan sesuai kondisi aset tersebut,” katanya.
BPKAD Barsel berkomitmen untuk terus mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam setiap proses penghapusan aset.
Pendampingan tersebut, tambahnya, bertujuan agar setiap usulan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Tata kelola yang baik akan membuat pengelolaan aset daerah lebih tertib dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan tata kelola yang baik, masalah hukum bisa dihindari dan pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib.
Diharapkan, langkah tersebut dapat memperkuat sistem administrasi dan mendukung kelancaran pembangunan di Barsel. (mad/ra)




