
KOTABARU (TABIRkota) – Sat Polairud Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengamankan tujuh unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang di perairan laut setempat.
Menurut Waka Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, tujuh unit kapal cantrang beserta tujuh tersangka tesebut, diamankan petugas pada Jumat (7/3) sekitar pukul 18.00 WITA.
“Kapal dan pelaku, diamankan usai Sat Polairud melakukan penyelidikan dan pengecekan di perarian Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara,” ujarnya pada konferensi pers di Mako Polres Kotabaru, Selasa (18/3).
Tujuh pelaku, katanya, diketahui melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu sumber daya ikan dan merusak terumbu karang di laut.
“Mereka diantaranya inisial AD, AM, AA, MT, BN, SN serta MR, dimana para pelaku tersebut merupakan nelayan asal Batulicin, Tanah Bumbu,” katanya.
Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Febrian Yuwindayasa menambahkan, masing-masing kapal saat diamankan, didapati membawa hasil tangkapan kurang lebih 700 kg hingga 1.500 kg ikan.
“Beberapa set alat tangkap ilan jenis lampara dasar atau pukat ikan serta dokumen turut diamankan, ” tambahnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal tersebut diperuntukkan bagi setiap orang yang dengan sengaja sengaja memiliki, menguasai, membawa dan mengunakan alat penangkap ikan atau alat bantu yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya. (zr)