
SURABAYA (TABIRkota) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mencari pelaku perusakan sejumlah properti milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat saat aksi demo terkait Undang-Undang (UU) TNI di Jalan Gubernur Suryo depan Gedung Negara Grahadi.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, terpantau kerusakan tiang bendera milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sekitar empat sampai lima buah.
“Juga dua buah CCTV milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di pendestrian jalan Gubernur Suryo,” ujarnya di Surabaya, dilansir dari antaranews.com, Senin (24/3).
Selain itu, katanya, ada juga gapura bertema Ramadhan milik Pemprov Jatim di sebelah timur Gedung Negara Grahadi yang turut dirusak.
“Hingga saat ini, masih dilakukan penyelidikan siapa saja yang melakukan tindakan perusakan terhadap properti tersebut,” katanya.
Sebelum aksi unjuk rasa, tambahnya, pihak kepoliskan sudah mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan aksi berlebihan serta menggunakan pita sebagai penanda.
“Supaya kami bisa membedakan siapa dan dari mana mahasiswa itu,” tambahnya.
Pihak kepolisian menyayangkan ada oknum yang sampai melakukan perusakan properti, karena hal tersebut bisa menimbulkan kesan negatif.
Senin (24/3) hari ini, aksi demonstrasi menolak Undang-Undang TNI yang baru disahkan DPR berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim dan berujung ricuh pada sore hari.
Massa terdiri gabungan masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran terkait UU TNI dapat melemahkan supremasi sipil dan membuka jalan bagi dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
Aksi itu membawa delapan tuntutan utama, diantaranya penolakan revisi UU TNI, penghapusan fungsi TNI dalam ranah sipil, pembubaran komando teritorial dan penarikan militer dari Papua. (zr)