Polres Barsel Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Dua Bulan Terakhir

“Tiga kasus berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barsel melalui laporan polisi pada 26 Februari, 5 dan 16 Maret di lokasi berbeda”

Wakapolres Barsel, Kompol Muhammad Tommy Palayukan (tengah) saat konferensi pers (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Menurut Wakapolres Barsel, Kompol Muhammad Tommy Palayukan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Satresnarkoba yang terus meningkatkan operasi pemberantasan di wilayah hukum Polres setempat.

“Tiga kasus berhasil diungkap melalui laporan polisi pada 26 Februari, 5 dan 16 Maret di lokasi berbeda,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Sat Samapta Polres Barsel, Kamis (20/3).

Lokasi kasus tersebut, masing-masing disebuah rumah di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan dan Perumahan Azkha Residence, Desa Sababilah serta di pinggir jalan dekat Kantor Desa Patas I, Gunung Bintang Awai.

Ia mengatakan, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu inisial R (35) warga Dusun Selatan, TR (28) warga Gunung Bintang Awai dan MF (41) warga Sababilah.

“Dari ketiganya, petugas menyita 14 paket sabu berat total 49,47 gram (netto) serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150 L yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam peredaran barang haram tersebut,” katanya.

Selain itu, tambahnya, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp12.845.000, tiga unit ponsel, dua timbangan digital serta satu set alat hisap (bong).

“Polres Barsel telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” tambahnya.

Para tersangka diduga menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan serta menyimpan narkotika jenis sabu.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, Polres Barsel terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jelang Lebaran, Dinkes HST Fasilitasi Ambulan Pasien Hipertensi di Posko Pelayanan Kesehatan

Kam Mar 20 , 2025
"Berdasarkan data, salah satu diantara penyakit tertinggi di HST adalah hipertensi atau darah tinggi"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip