
JAKARTA (TABIRkota) – Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax milik PT Pertamina (Persero) yang beredar saat ini, sudah bagus dan sesuai standar, ujar Jaksa Agung, St Burhanuddin.
Menurut St Burhanuddin, pihaknya memastikan Pertamax sesuai spesifikasi dan tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang berjalan.
“Karena BBM adalah barang habis pakai,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, dilansir dari cnbcindonesia.com, Kamis (6/3).
Dilihat dari stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21-23 hari, katanya, maka yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 terkait dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut, tidak ada lagi.
“Pertamax yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina,” katanya.
Kejagung RI, tambahnya, membenarkan fakta hukum yang menyatakan Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dalam pemesanan RON 92.
“Mohon dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi dimana kondisi BBM Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung RI menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Dugaan tersebut terkait praktik mark up, manipulasi impor dan oplosan BBM yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (zr)