
RANTAU (TABIRkota) – Dalam upaya efisiensi serta pemenuhan Monitoring Prevention Center of Corruption Prevention (MCP KPK-RI) tahun 2025 di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait pengimplementasian Katalog Elektronik versi 6.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Tapin, Zainal Abidin, pihaknya akan segera mengimplementasikan Katalog Elektronik versi 6 dan melakukan penonaktifan versi 5 per tanggal 20 Maret mendatang.
“Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) akan mendapatkan bimbingan teknis mengenai sistem e-purchasing tahun 2025,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (14/3).
Hal tersebut sebagai bagian dari kesiapan daerah dalam mengadopsi sistem katalog elektronik baru yang ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP No 09 Tahun 2024.
Arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, katanya, seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah wajib menggunakan Katalog Elektronik versi 6 mulai 1 Januari.
“Nantinya, sistem Katalog Elektronik versi 6 mampu memangkas biaya pengadaan hingga 30 persen dan biaya administrasi antara 40 hingga 50 persen,” katanya.
Implementasi tersebut, tambahnya, bukan sekadar perubahan sistem, tetapi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
“Dengan reformasi sistem pengadaan itu, dapat membawa perubahan signifikan terhadap efisiensi pengelolaan ekonomi nasional,” tambahnya.
Implementasi Katalog Elektronik versi 6 diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (zr)