
BUNTOK (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Bupati setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I, Ideham dan Wakil Ketua II, Rusniah tersebut, dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD setempat, Arba (12/3).
Menurut Farid Yusran, DPRD Barsel akan mengkaji dan membahas kedua Raperda yang diajukan Bupati untuk memastikan regulasi daerah semakin kuat.
“Kami akan menelaah agar dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam tata kelola keuangan serta ketahanan pangan di Barsel,” ujarnya.
Dua Raperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Juga Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Barsel.
Apa yang diatur dalam kedua Raperda tersebut, katanya, bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memastikan pengelolaan cadangan pangan daerah lebih efektif.
“DPRD Barsel siap mengawal dan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan dengan optimal.
“Kami berharap regulasi yang dibahas ini dapat segera direalisasikan demi kemajuan Barsel,” tambahnya.
Selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Barsel, turut hadir anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya. (zr)