Pengosongan Lahan Sengketa di Bekasi, Menteri ATR/BPN: Tidak Ada Koordinasi

“Penggusuran di Setia Mekar, dinilai ada kesalahan prosedur karena tidak melalui pengukuran terlebih dahulu”

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau salah satu lahan sengketa yang sudah digusur di kawasan Tambun Selatan, Bekasi, Jabar (sumber foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

BEKASI (TABIRkota) – Penggusuran dan pengosongan lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, ternyata tidak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ujar Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Menurut Nusron Wahid, bila ingin melakukan pengosongan atau eksekusi, harus ada pengukuran untuk mengetahui batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Proses pengukuran itu, nantinya pengadilan akan mengirim surat kepada BPN,” ujarnya saat mengunjungi lahan sengketa di Cluster Setia Mekar Residence 2, dilansir dari kumparan.com, Sabtu (8/2).

Selama ini, katanya, belum ada pemberitahuan sampai penggusuran itu terjadi.

“Belum ada permintaan pengukuran, sehingga penggusuran kali ini tidak melalui langkah-langkah prosedur yang seharusnya,” katanya.

Ia menambahkan, penggusuran di Setia Mekar, dinilai ada kesalahan prosedur karena tidak melalui pengukuran terlebih dahulu.

“Sesuai PP 18 Tahun 2021, akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, karena objeknya apakah sama atau tidak, belum bisa dipastikan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Bekasi, Darman Simanjuntak mengatakan, pihaknya turut mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena seharusnya didahului dengan permohonan pengukuran tanah kepada BPN.

“Apalagi pengosongan menuai polemik karena warga yang tergusur memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah,” katanya di Bekasi, Selasa (4/2).

Putusan PN Bekasi itu, bermula dari gugatan seseorang bernama Mimi Jamilah.

Seharusnya setelah putusan, ujarnya, Panitera mengajukan pengukuran tanah ke BPN.

“Kan ada pasal 93 dari PP 18 tahun 2021 ayat 2 menyebutkan bahwa, intinya Panitera sebelum melakukan eksekusi wajib memohon pengukuran ke BPN terlebih dahulu untuk mengetahui letak dan batas bidang tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari data Kantor BPN Bekasi, tidak ada permohonan pengukuran dari Panitera.

“Namun langsung dilaksanakan, sehingga di lapangan, BPN tidak mengetahui yang mana yang dieksekusi,” tambahnya.

Sebelumnya, eksekusi dilakukan PN Cikarang kelas II pada 30 Januari lalu.

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menyatakan pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan delegasi dari PN Bekasi yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Usul Peresmian Bupati Terpilih, DPRD Barsel Gelar Paripurna ke-13 Masa Persidangan II 2025

Sab Feb 8 , 2025
"DPRD memiliki waktu maksimal tiga hari setelah penetapan KPU untuk menggelar Paripurna dan mengusulkan peresmian calon terpilih"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip