![](https://tabirkota.com/wp-content/uploads/2025/02/1000318084.jpg)
RANTAU (TABIRkota) – Telah terjadi penganiayaan di Warung Malam sekitar Jalan Houling Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan AP kepada korban, Edi Suhendra Manto (26) hingga mengalami luka-luka, Sabtu (8/2) dini hari.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Akp Saepudin mengatakan, usai menerima informasi terkait peristiwa tersebut, Polsek Bungur langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pihak kepolisian lalu mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Sabtu (8/2).
Barang bukti, ujarnya, antara lain satu lembar baju kaos singlet berwarna hitam bertuliskan Center Stage serta satu lembar celana pendek hitam merek Adidas yang mana, keduanya memiliki bercak darah.
“Polisi juga telah mewawancarai sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun TABIRkota.com menyebutkan, Sabtu (8/2) pagi sekitar pukul 06.00 WITA, awalnya salah seorang keluarga korban, Dwi Suhendra menerima telepon dari rekannya, Muhammad Alfianor yang mengabarkan bahwa Edy telah mengalami penganiayaan.
Mendapat kabar tersebut, Dwi Suhendra segera bergegas ke tempat kejadian untuk memastikan kondisi korban.
Korban yang diketahui merupakan warga Desa Salam Babaris, RT. 005 RW. 002, Kecamatan Salam Babaris tersebut, mengalami banyak luka berat akibat penganiayaan.
Setelah itu, korban segera dilarikan ke RSUD Datu Sanggul, Rantau untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami luka di rahang hingga leher sebelah kiri, kepala bagian kiri, robek di punggung atas serta lecet di beberapa bagian tubuh seperti punggung tengah sebelah kiri, bahu kiri dan lutut kanan.
Saat ini, Resmob Polres Tapin bersama Polsek Bungur yang dipimpin Kapolsek, Ipda Imam Subhan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga lari ke Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku disangkakan pasal terkait Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (zr)