
RANTAU (TABIRkota) – Pelaku penganiayaan di Jalan Houling Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) insial AP, menyerahkan diri di Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Hampang, Kotabaru, pada Ahad (9/2) kemarin.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, AKP Saepudin mengatakan, setelah menerima informasi penyerahan diri, Unit Resmob dan Kamneg Sat Intelkam Polres Tapin serta Reskrim Polsek Bungur yang dipimpin Kapolsek, Ipda Imam Subhan segera melakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti tambahan berhasil diamankan, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 72 cm yang memiliki gagang kayu berwarna cokelat tanpa kumpang,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (10/2).
Selain itu, katanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam yang digunakan pelaku, satu buah kunci motor serta satu lembar STNK dengan nomor rangka MH1JM0428RK158022 dan nomor mesin JM04E2157766.
“Hasil interogasi sementara, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara pelaku AR dan korban Edi Suhendra Manto (26) di Warung Malam sekitar Jalan Houling Desa Kalumpang,” katanya.
Saat itu, korban sempat menampar pelaku namun berhasil ditangkis.
Tidak terima atas tindakan tersebut, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang.
Setelah itu, pelaku kembali ke lokasi kejadian yang mana, korban masih berada di warung tersebut.
Tanpa banyak bicara, tambahnya, pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang yang ia bawa hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Setelah melihat korban tersungkur, pelaku kemudian melarikan diri ke Kotabaru dengan mengendarai sepeda motor miliknya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bungur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan kronologi kejadian secara lengkap.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (8/2) dini hari lalu yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami luka di rahang hingga leher sebelah kiri, kepala bagian kiri, robek di punggung atas serta lecet di beberapa bagian tubuh seperti punggung tengah sebelah kiri, bahu kiri dan lutut kanan.
Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos singlet berwarna hitam bertuliskan Center Stage serta satu lembar celana pendek hitam merek Adidas yang mana, keduanya memiliki bercak darah.
Pelaku disangkakan pasal terkait Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (zr)