BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan eksekusi terpidana kasus money politik pada Pilkada 2024 lalu.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari HST, Herlinda, eksekusi tersebut dilaksanakan pada Senin (3/1) kemarin berdasarkan putusan perkara MY dengan hukuman 36 bulan dan denda Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
“Di Pengadilan Negeri putusan terpidana berupa percobaan, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (4/1).
Eksekusi putusan pengadilan tersebut, katanya, dilakukan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejari HST, Polres HST dan Bawaslu HST.
“Eksekusi di Rutan Kelas IIB Barabai berjalan lancar dan terpidana bersikap kooperatif dengan didampingi keluarga,” katanya.
Sesuai amar putusan, tambahnya, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dua amplop yang sobek masing-masing berisi uang Rp150 ribu.
“Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu tas slempang hitam dan satu flashdisk berisi video rekaman terpidana membagikan uang,” tambahnya.
Sebelumnya pada Senin (13/1) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai membacakan putusan terhadap MY, warga Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan.
MY Divonis 12 bulan masa percobaan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dapat bayar diganti pidana kurungan 30 hari. (fer)