
RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polsek Binuang, berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinsial RM alias IHRAM warga sekitar, disebuah “Pondok” atau Gubuk tersembunyi di Jalan Pantai Tengah, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, AKP Saepudin mengatakan, operasi penangkapan yang di pimpin Kapolsek Binuang, Iptu Rizky tersebut, berlangsung cepat dan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram dan sebuah ponsel OPPO A16 warna biru glosy,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Ahad (2/1).
Tersangka, ujarnya, kini diamankan di Polsek Binuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Operasi penangkapan, merupakan komitmen Polsek Binuang untuk menindak tegas pelanggaran hukum di bidang narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat setempat,” ujarnya.
Diharapkan, tambahnya, penangkapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Juga menjadi peringatan keras bahwa Polsek Binuang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tambahnya.
RM alias IHRAM disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1).
Pemberian hukuman mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (zr)