Sah Menangkan Pilkada, Pasangan Rusli-Syairi Siap Wujudkan Kotabaru Lebih Maju

Pasangan Rusli-Syairi (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Pasangan Rusli-Syairi siap mewujudkan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang lebih maju, setelah sah memenangkan Pilkada setempat pada 27 November 2024 lalu.

Pengesahan pasangan Rusli-Syairi tersebut, berdasarkan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih di Hotel Grand Surya, Kamis (9/1).

Menurut Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih Nomor Urut 1, Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis pada Pilkada Serentak 2024 lalu, memperoleh suara sebenyak 72.088.

“Dengan perolehan suara sebanyak 72.088 tersebut, pasangan Rusli – Syairi memperoleh 44 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotabaru terpilih, Muhammad Rusli mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa terimaksih kepada KPU Kotabaru, Bawaslu, masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lalu.

“Sebagai pasangan calon terpilih, kami menyadari bahwa amanah yang diterima adalah tanggung jawab besar, kami berjanji akan bekerja sebaik mungkin untuk mewujudkan Kotabaru yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Pihaknya, tambahnya, akan berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kotabaru.

“Tentu saja, dalam mewujudkan semua ini, kami membutuhkan kerjasama semua pihak, baik itu Pemerintah Daerah, Instansi terkait, masyarakat serta seluruh elemen lainnya,” tambahnya.

Pasangan Bupati Kotabaru Terpilih berharap dapat menjadikan Kotabaru sebagai daerah yang inklusif, dimana setiap warga tanpa terkecuali dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dijalankan. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pleno KPU Tapin Tetapkan Pasangan H Yamani - H Juanda Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

Kam Jan 9 , 2025
"Penetapan pasangan tersebut berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU dan SK No. 1 Tahun 2025 KPU"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip