
BUNTOK (TABIRkota) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Deddy Winarwan mengukuhkan sepuluh pejabat eselon II dengan nomenklatur baru di Aula Kantor Bappeda setempat, Kamis (30/1).
Menurut H Deddy Winarwan, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan langkah penting untuk memperkuat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pengukuhan kali ini, adalah bagian upaya kita untuk bekerja lebih cepat, lebih baik dan lebih terarah demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, jabatan yang diemban oleh pejabat baru, merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
“Diharapkan, para pejabat yang dikukuhkan dapat berinovasi, meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif di bidang masing-masing,” katanya.
Pengukuhan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2024 dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif.
Adapun pejabat yang dikukuhkan adalah Ganda Jaya Bina sebagai Kepala Satpol PP, Selviriyatmi sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ida Safitri sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Jaya Wardana sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah serta Akhmad Akmal Husein sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Juga Mario Aan sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Mario sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Bennie sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Manat Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Dengan adanya pengukuhan tersebut, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Barsel.
Nomenklatur, merujuk pada istilah atau nama resmi yang digunakan untuk menyebut jabatan-jabatan tertentu dalam struktur organisasi pemerintahan.
Perubahan nomenklatur berarti adanya penyesuaian atau pembaruan nama jabatan yang mencerminkan tugas, fungsi dan tanggung jawab yang lebih spesifik dari pejabat tersebut. (zr)