RANTAU (TABIRkota) – Setelah lebih dua tahun menjadi buronan, seorang pelaku pembunuhan berinisial MH (38) yang menewaskan korban Arbain (61) akhirnya berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, penangkapan berhasil dilakukan di pos keamanan PT JAR 2, Jalan Telaga Baru, Kabupaten Banjar, pada Senin (6/1) lalu.
“Kasus bermula pada 17 Oktober 2022 lalu, ketika Arbain yang merupakan warga Desa Paring Guling, Kecamatan Bungur, ditemukan tewas di rumahnya dengan luka-luka akibat senjata tajam,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (8/1).
Dari pengakuan awal, katanya, MH mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan meminjam senjata tajam dari temannya berinisial IM.
“Pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumah, lalu ia mendekati dengan alasan ingin membayar hutang, namun tiba-tiba menusukkan pisau ke tubuh korban,” katanya.
Korban sempat memberikan perlawanan, tetapi hal itu membuat MH semakin emosi hingga terus menyerang.
Setelah melakukan aksi tersebut, tambahnya, MH melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter ke wilayah Banta, Kabupaten Banjar.
“Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat hingga ke daerah pendulangan dan akhirnya ke Tanah Bumbu,” tambahnya.
Pelaku menjual barang bukti pisau kepada seseorang bernama H Sani, sepeda motor yang digunakan pelaku juga dijual di daerah pendulangan.
MH ditahan di Mapolres Tapin dan disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (zr)