
BARABAI (TABIRkota) — SF (42) warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah kedapatan membawa serbuk kristal (sabu, red) dan “Pil Bungul” atau obat terlarang diduga mengandung karisoprodol.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, SF diamankan petugas pada Senin (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Pelaku diamankan saat jalan-jalan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU),” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (10/1).
Penangkapan SF, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku srong menyalahgunakan dan membawa narkotika.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung mengintai dan berhasil meringkus pelaku di Sungai Buluh,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mendapati dua paket sabu berat kotor 7,24 gram dan bersih 6,8 gram serta dua lembar plastik bening.
“11 butir “pil bungul” dibungkus plastik bening, satu gawai Oppo dan motor beat biru dengan nomor polisi DA 6149 DP,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SF dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (fer)