Bawa Serbuk Kristal dan “Pil Bungul”, Warga Amuntai Diciduk di HST

“SF diamankan beserta barang bukti 7,24 gram sabu dan “pil bungul” sebanyak 11 butir”

Pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — SF (42) warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah kedapatan membawa serbuk kristal (sabu, red) dan “Pil Bungul” atau obat terlarang diduga mengandung karisoprodol.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, SF diamankan petugas pada Senin (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Pelaku diamankan saat jalan-jalan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU),” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (10/1).

Penangkapan SF, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku srong menyalahgunakan dan membawa narkotika.

“Atas informasi tersebut, petugas langsung mengintai dan berhasil meringkus pelaku di Sungai Buluh,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, tambahnya, petugas mendapati dua paket sabu berat kotor 7,24 gram dan bersih 6,8 gram serta dua lembar plastik bening.

“11 butir “pil bungul” dibungkus plastik bening, satu gawai Oppo dan motor beat biru dengan nomor polisi DA 6149 DP,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SF dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi

Jum Jan 10 , 2025
"Ahok diperiksa terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di 2020 lalu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip