BUNTOK (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka sebagai tahapan akhir rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat pleno yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, Forkopimda, Polres, Dandim, DPRD, serta perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan saksi pasangan calon tersebut, dilaksanakan di Aula KPU Barsel, Buntok, pada Arba (4/12) kemarin.
Menurut Ketua KPU Barsel, Roslina, rapat pleno bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghitungan suara Pilkada.
“Jumlah masyarakat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 98.898 orang, dengan 72.086 pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Hal tersebut, katanya, menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung proses demokrasi di Barsel.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran penyelenggaraan Pilkada di Barsel,” kata Roslina.
Namun sebelum rekapitulasi, KPU Barsel melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua TPS, yaitu TPS 18 Kelurahan Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, pada Senin (2/12) lalu.
PSU dilakukan, tambah Roslina, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Dusun Selatan dan Dusun Utara yang diteruskan kepada Bawaslu Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang berulang, khususnya terkait warga non-Barsel yang mencoblos tanpa dokumen pindah memilih,” tambahnya.
Di TPS 18 Kelurahan Buntok Kota, PSU dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jumlah DPT 509 orang.
Sedangkan di TPS 3 Desa Bundar, PSU dilakukan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah DPT 164 orang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, seluruh tahapan Pilkada kali ini, mulai dari pencoblosan hingga rekapitulasi, telah berjalan sesuai aturan berlaku tanpa ditemukan pelanggaran signifikan.
“Keberhasilan kali ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, dan masyarakat,” kata Suwarsono.
Terkait PSU pada Senin (2/12) lalu, tambahnya, terjadi akibat warga luar daerah yang mencoblos tanpa terdaftar dalam DPT atau menggunakan surat pindah memilih.
“PSU dilakukan dengan pengawasan ketat dari jajaran KPU Barsel, Panwaslu, Bawaslu dan Polres setempat,” tambah Suwarsono.
Melalui pelaksanaan PSU sebelumnya dan rapat pleno kali ini, KPU Barsel berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil dan transparan di Barsel. (zr)