RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penghargaan dari Ombudsman RI setelah berhasil masuk Kategori A Zona Hijau pada penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 95,05.
Penghargaan diserahkan Ombudsman pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 di Swiss-Belhotel Borneo Banjarmasin, Arba (11/12).
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Polres setempat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penghargaan diberikan Ombudsman setelah melakukan penilaian komprehensif terhadap berbagai aspek pelayanan publik di Polres Tapin, meliputi transparansi pelayanan, kecepatan proses administrasi, inovasi layanan dan tingkat kepuasan masyarakat yang dilayani,” ujarnya.
Penghargaan tersebut, katanya, merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Tapin yang berupaya memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip Presiftif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan atau Presisi.
“Keberhasilan kali ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri yang melayani dan melindungi,” katanya.
Polres Tapin dalam upaya peningkatan pelayanan publik, telah melakukan berbagai inovasi, seperti sistem antrean online, ruang layanan yang nyaman dan ramah disabilitas serta layanan pengaduan yang responsif dan transparan.
Selain itu, tambahnya, melalui survei kepuasan layanan dan forum komunikasi masyarakat, Polres Tapin mampu memetakan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan harapan warga.
“Kita bertekad untuk terus mempertahankan dan bahkan melampaui pencapaian saat ini dengan inovasi-inovasi baru yang lebih progresif di masa mendatang,” tambahnya.
Penghargaan yang diterima, bukan hanya menjadi kebanggaan bagi institusi, namun juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Tapin yang merasakan langsung manfaat dari pelayanan yang semakin baik dan transparan.
Diakui, pencapaian kali ini adalah bukti bahwa sinergi antara institusi dan masyarakat dapat menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, adil serta terpercaya. (ra)