JAKARTA (TABIRkota) – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto buka suara terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025 mendatang.
Menurut Prabowo, pemberlakuan PPN 12 persen di 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan.
“Tetapi selektif, hanya untuk barang mewah,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari cnbcindonesia.com, Sabtu (7/12).
Untuk rakyat lainnya, katanya, tetap akan dilindungi karena sejak 2023 lalu, pemerintah tidak memungut pajak kepada yang seharusnya dipungut.
“Hal tersebut untuk membela serta membantu rakyat kecil,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terkait kenaikan PPN, ada tiga poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan dengan DPR beberapa waktu lalu.
“Pertama, PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang selektif,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12).
Kedua, ujarnya, barang-barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat, masih tetap diberlakukan PPN sebelumnya yaitu 11 persen.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Presiden tadi menjawab, akan dipertimbangkan dan dikaji,” ujarnya.
Lalu poin ketiga, tambahnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk segera mengkaji usulan masyarakat maupun dari DPR.
“Hal tersebut tentang beberapa jenis pajak yang harus diturunkan, sebagai bentuk insentif,” tambahnya.
Pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025, adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (zr)