Peroleh 41.443 Suara Sah, KPU Tetapkan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha Pemenang Pilkada Barsel 2024

“Kemenangan tersebut, mengalahkan perolehan suara dari dua pasangan lainnya yaitu H Pei – Ina Prayawati 12.701 suara dan paslon Juana – Tini Rusdihatie 11.231 suara”

Rekapitulasi hasil suara pada Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan pasangan Eddy Raya Samsuri – Khristanto sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah memperoleh 41.443 suara sah.

Penetapan tersebut diumumkan Ketua KPU Barsel, Roslina dalam rapat pleno rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Barsel, Buntok, Arba (04/12) kemarin.

Menurut Roslina, kemenangan tersebut, mengalahkan perolehan suara dari dua pasangan lainnya yaitu H Pei – Ina Prayawati 12.701 suara dan paslon Juana – Tini Rusdihatie 11.231 suara.

“Selisih kemenangan antara kedua Pasangan Calon (Paslon) tersebut yaitu mencapai 28.742 suara,” ujarnya.

Ia mengatakan, awalnya pihaknya mengira rapat pleno kali ini akan menimbulkan gesekan antara Pasangan Calon (Paslon).

“Namun pelaksanaannya berjalan lancar tanpa kendala,” kata Roslina.

Dari enam kecamatan yang telah direkapitulasi, total suara sah mencapai 65.375, sementara 6.711 suara dinyatakan tidak sah.

Partipipasi masyarakat dalam Pilkada kali ini, tercatat sekitar 72,9 persen.

Namun, dalam proses rekapitulasi, terungkap sejumlah kejadian khusus.

Di Kecamatan Dusun Utara, saksi dari Paslon nomor urut 01, H Pei – Ina Prayawati, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Alasan penolakan tersebut, saksi mengungkap adanya kejadian khusus terkait tingginya jumlah surat suara tidak sah sebanyak 1.024 suara.

Selain itu, saksi juga mengeluhkan bahwa kejadian khusus di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dicatatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saksi menyatakan menerima hasil rekapitulasi, tetapi secara teknis tidak sepenuhnya sepakat.

KPU Barsel menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dicatat di tingkat kabupaten.

Sedangkan di Kecamatan Gunung Bintang Awai dan Kecamatan Dusun Selatan, saksi dari Paslon nomor urut 02, Juana – Tini Rusdihatie, juga menolak menandatangani berita acara tanpa memberikan alasan resmi.

Sementara saksi dari Paslon nomor urut 03, Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha, menyatakan tidak ada keberatan terhadap hasil yang ditetapkan.

Setelah penetapan hasil, KPU Barsel akan menunggu 3×24 jam untuk menerima jika ada gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari enam kecamatan, KPU Barsel menerima hasil rekapitulasi dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Jenamas, pasangan H Pei – Ina Prayawati 2.366 suara, Juana – Tini Rusdihatie 465 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 1.555 suara.

Kecamatan Dusun Hilir, pasangan H Pei – Ina Prayawati 1.553 suara, Juana – Tini Rusdihatie 1.688 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 5.623 suara.

Kecamatan Karau Kuala, pasangan H Pei – Ina Prayawati 786 suara, Juana – Tini Rusdihatie 1.218 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 5.366 suara.

Kecamatan Dusun Utara, pasangan H Pei – Ina Prayawati 1.377 suara, Juana – Tini Rusdihatie 1.604 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 5.027 suara.

Kecamatan Gunung Bintang Awai, pasangan H Pei – Ina Prayawati 1.633 suara, Juana – Tini Rusdihatie 2.164 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 6.043 suara.

Kecamatan Dusun Selatan, pasangan H Pei – Ina Prayawati 4.986 suara, Juana – Tini Rusdihatie 4.092 suara dan Eddy Raya Samsuri – Khristanto Yudha 17.829 suara. (zr)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Basalamatan Ma'aturi Dahar

Kam Des 5 , 2024
Pewarta: Akhmad Madani Editor: Zidna Rahmana Post Views: 234

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip