BUNTOK (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan resmi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat.
Menurut Ketua KPU Barsel, Roslina, penetapan pemenang Pilkada harus menunggu penerbitan BRPK dari MK, meskipun sudah ada hasil rekapitulasi.
“Jika tidak ada gugatan, kami akan menetapkan pemenang Pilkada Bersel paling lambat lima hari setelah menerima surat dari MK,” ujar Roslina kepada TABIRkota.com melalui panggilan WhatsApp, Senin (9/12).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, katanya, pasangan Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yuda memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Barsel lalu.
“Pasangan Eddy Raya Samsuri dan Khristianto Yuda unggul berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah kami tetapkan,” katanya.
KPU Barsel sendiri, tambahnya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berperan mendukung kelancaran Pilkada lalu.
“Termasuk masyarakat, penyelenggara dan aparat keamanan atas kerja sama yang baik dalam menjaga proses demokrasi kali ini,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1250 Tahun 2024, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Eddy Raya Samsuri – Khristianto Yuda, berhasil unggul dengan perolehan 41.443 suara.
Dua Paslon lainnya, masing-masing H Pe’i – Ina Prayawati dengan nomor urut 1 serta Juana – Tini Rusdihatie nomor urut 2, memperoleh 12.701 suara dan 11.231 suara.
Dari total 72.086 pemilih yang menggunakan hak suaranya, sebanyak 65.735 suara dinyatakan sah, sementara 6.711 suara dinyatakan tidak sah.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Barsel 2024 kali ini, tercatat mencapai 73 persen. (zr)