PURUK CAHU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Inspektorat setempat bersama Inspektorat Provinsi melaksanakan verifikasi Desa Antikorupsi 2024.
Verifikasi yang dihadiri Auditor Madia, Inspektorat Kalteng, Hesli Kamiar tersebut, dilaksanakan di aula Inspektorat Mura, Selasa (17/12).
Menurut Inspektur I, Inspektorat Mura, Arsuni, verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat Kalteng.
“Dalam surat itu disebutkan, semua kabupaten/kota agar menunjuk atau memilih satu desa di wilayah setempat sebagai percontohan anti korupsi,” ujarnya.
Atas surat tersebut, katanya, Pemkab Mura mengusulkan tiga desa, masing-masing Desa Bahitom, Konut dan Muara Joloi I untuk diseleksi menjadi desa percontohan.
“Dari tiga desa yang diusulkan, harapannya salah satu diantaranya dapat diajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng,” katanya.
Sementara itu, Auditor Madia, Inspektorat Kalteng, Hesli Kamiar mengatakan, terdapat sepuluh tahapan untuk pemilihan desa percontohan anti korupsi.
“Sekarang masuk tahap verifikasi dan nanti tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada 2025, bertepatan pada Hari Anti Korupsi Sedunia,” katanya.
Tahapan verifikasi, tambahnya, terdapat lima komponen dari 18 indikator Desa Antikorupsi, masing-masing penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Namun dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” tambahnya.
Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. (ra)