RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menggelar Penyuluhan Hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan program pembangunan serta pengadaan barang dan jasa.
Penyuluhan Hukum yang membahas pola pendampingan untuk mendukung program pembangunan yang aman dari pelanggaran hukum tersebut, dilaksanakan di Aula Tamasa Rantau, Senin (9/12).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Tapin, Sufiansyah, pihaknya ingin memastikan tidak ada ruang untuk praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Pendampingan kali ini menjadi langkah penting agar semua kegiatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Jika ada aparatur pemerintah daerah yang menemukan kendala hukum dalam pelaksanaan tugas, katanya, jangan segan untuk meminta pendapat dari pihak Kejaksaan.
“Konsultasi sangat penting agar tidak ada kesalahan prosedur yang dapat berdampak hukum,” katanya.
Pemkab Tapin, tambahnya, sangat terbuka atas saran dan masukan dari Kejaksaan terkait langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi.
“Pemkab Tapin sangat terbantu dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejaksaan sehingga seluruh kegiatan dapat dijalankan dengan tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Diharapkan penyuluhan kali ini mampu meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah daerah untuk menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. (zr)