JAKARTA (TABIRkota) – Masih buronnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, jangan sampai menjadi kasus Harun Masiku jilid II, ujar Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha.
Menurutnya, terdapat kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin, yaitu sama-sama terdapat relasi dengan kekuasaan.
“Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan, jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari cnnindonesia.com, Sabtu (9/11).
M Praswad Nugraha yang juga mantan penyidik KPK tersebut mengatakan, aturan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas, melarang orang yang kabur atau melarikan diri mengajukan Praperadilan.
“Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018,” katanya.
Maka dari itu, tambahnya, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus Paman Birin tersebut.
“Dalam penanganan kasus Paman Birin, posisi MA maupun KPK harus jelas,” tambahnya.
Sebelum itu, Paman Birin mengajukan praperadilan, teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Hal tersebut terkait penetapkan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober lalu, yang diduga mendapat fee 5 persen dari beberapa proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai rangkaian OTT yang dilakukan di Kalsel pada Ahad (6/10) lalu dengan total tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Tersangka penerima masing-masing Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Tersangka pemberi masing-masing Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (ra)