JAKARTA (TABIRkota) – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, berhasil mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan sehingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan membatalkan status tersangkanya.
Dilansir dari forumkeadilan.com, Selasa (12/11), Hakim tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan dalam persidangan mengatakan, pihaknya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka kasus suap Paman Birin gugur dan dinyatakan tidak sah serta Surat Perintah Penyidikan (Spindik) yang dikeluarkan KPK juga dinyatakan batal.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis (norma khusus, red) yang dimiliki oleh KPK.
“Dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan, penyelidik bertugas mengumpulkan barang bukti,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari kompas.com, Selasa (12/11).
Ia menambahkan, melalui bukti yang ditemukan, perkara bisa dibawa ke penyidikan dan penetapan tersangka bisa dilakukan.
“Ketika ditemukan minimal dua alat bukti, maka perkara terkait, bisa dibawa ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tambahnya.
Lex specialis merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa norma khusus mengesampingkan norma umum (lex generalis) ketika keduanya bertentangan.
Prinsip tersebut memastikan penerapan hukum yang tepat sesuai konteks dan tujuan spesifik peraturan sehingga memberikan kepastian hukum dalam situasi yang kompleks.
Pada 10 Oktober lalu, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dugaan suap yang dikenakan padanya.
Permohonan praperadilan didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang mengklasifikasikan perkara tersebut sebagai pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka. (zr)