PURUK CAHU (TABIRkota) – Pejabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Hermon membuka kegiatan Diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).
Diskusi yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Mura, Rahmat K Tambungan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) setempat, Restu Kristianto dan Kepala Bappedalitbang, Ferry Hardi tersebut, digelar di aula A Kantor Bupati Mura, Arba (13/11).
Hermon dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan diskusi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang SDI dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun serta dikumpulkan, dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah.
Menurut Plt Kadiskominfo Mura, Rahmat K Tambunan, peningkatkan ketersediaan dan kualitas data serta informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif serta ekonomi digital, merupakan prioritas nasional.
“Implementasi SDI adalah untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Instansi Daerah,” ujarnya.
Data tersebut, katanya, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Selain itu, untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” katanya.
Kepala BPS Mura, Restu Kristianto menambahkan, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sehingga, data mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi yang dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional. (ra)