RANTAU (TABIRkota) – Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang penipu dengan modus sebagai makelar kasus yang mencatut nama Kapolres setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapin, Zuhri Muhammad, pelaku dengan insial JK (40) tersebut, ditangkap di Kelurahan Pamoyanan, Bogor, setelah memeras keluarga tersangka kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Modus pelaku dengan menyamar sebagai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tapin dan menawarkan janji pembebasan tersangka kasus penyalahgunaan pupuk,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Jumat (22/11).
Ia mengatakan, pelaku meminta keluarga korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp60 juta dalam dua tahap.
“Keluarga korban baru menyadari penipuan setelah mengonfirmasi langsung ke Polres Tapin,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku meyakinkan keluarga tersangka bahwa bisa membebaskan orang yang ditahan dengan sejumlah uang.
“Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan teknik komunikasi yang terencana serta menggunakan beberapa alat bantu, seperti ponsel, akun mobile banking dan kartu seluler,” tambahnya.
Bersama pelaku, Polres Tapin menyita barang bukti berupa ponsel, beberapa akun mobile banking dan kartu SIM yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tapin, Iptu Saepudin mengatakan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada janji pembebasan kasus dari pihak-pihak yang tidak dikenal.
“Selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” katanya.
Jika ada hal-hal yang mencurigakan, masyarakat diminta langsung konfirmasi ke kantor polisi setempat. (zr)